ANDA PENGUSAHA? Pastikan Bangunan Usaha Anda Punya PBG!

ANDA PENGUSAHA? Pastikan Bangunan Usaha Anda Punya PBG!

Segera urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk bangunan usaha Anda!

Memiliki bangunan usaha yang legal, aman, dan sesuai aturan bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik dan masyarakat sekitar.

PBG adalah dokumen resmi yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan—baik rumah tinggal, tempat usaha, maupun bangunan lainnya—agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, teknis bangunan, dan aspek keselamatan konstruksi.

Dengan memiliki PBG, Anda akan mendapatkan:
✅ Legalitas atas bangunan usaha
✅ Kepastian hukum saat pengurusan izin usaha lainnya
✅ Perlindungan terhadap risiko hukum dan pembongkaran
✅ Kepercayaan lebih dari mitra usaha dan pelanggan

👉 Jangan tunda! Segera konsultasikan dan urus PBG Anda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
Mari wujudkan bangunan yang tertib aturan, mendukung lingkungan yang tertata, dan mendorong investasi yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung.