Halaman
Dasar Hukum / Tupoksi
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyediaan Air Minum
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyediaan Air Minum mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolahan data;
- Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola irigasi;
- Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi Umum;
Bidang Drainase, dan Penyedia Infrastruktur Persampahan
Bidang Drainase, dan Penyedia Infrastruktur Persampahan mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, dan penata gambar;
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolah data;
- Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi Umum;
Bidang Jalan
Bidang Jalan mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penata gambar, pengawas jalan dan jembatan, dan pemeriksa jalan dan jembatan;
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolah data;
- Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola pemeliharaan jalan, dan pengelola pembangunan dan peningkatan jalan; dan
Bidang Pengembangan Jasa Konstruksi
Bidang Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penelaah mutu konstruksi, dan penata gambar;
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan;
- Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi
- Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum;
Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman
Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melak
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penata gambar; dan
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola dokumen perizinan;
- Melakukan kegatan tata kelola layanan teknis penata bangunan gedung dan permukiman, dan pengawas bangunan dan gedung;
- Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola perencanaan teknis tata bangunan, dan pengelola bangunan gedung, dan pengelola tata bangunan pemerintah;
- Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi Umum;
Bidang Tata Ruang
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana tata ruang dan zonasi, dan analis pemanfaatan uang, dan pengawas tata ruang;
- Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola geospasial; dan