Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyediaan Air Minum

Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyediaan Air Minum mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelolaan kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolahan data;
  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola irigasi;
  • Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang pengadministrasi Umum;

Bidang Drainase, dan Penyedia Infrastruktur Persampahan

Bidang Drainase, dan Penyedia Infrastruktur Persampahan mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, dan penata gambar;
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolah data;
  • Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi Umum;

Bidang Jalan

Bidang Jalan mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  •  Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penata gambar, pengawas jalan dan jembatan, dan pemeriksa jalan dan jembatan;
  •  Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan, dan pengolah data;
  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola pemeliharaan jalan, dan pengelola pembangunan dan peningkatan jalan; dan

Bidang Pengembangan Jasa Konstruksi

Bidang Pengembangan Jasa Konstruksi mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penelaah mutu konstruksi, dan penata gambar;
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola kegiatan survei dan perencanaan;
  • Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi
  •  Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum;

Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman

Bidang Bangunan Gedung dan Pengembangan Permukiman mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  • Melak
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penata gambar; dan
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola dokumen perizinan;
  • Melakukan kegatan tata kelola layanan teknis penata bangunan gedung dan permukiman, dan pengawas bangunan dan gedung;
  • Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis di bidang pengelola perencanaan teknis tata bangunan, dan pengelola bangunan gedung, dan pengelola tata bangunan pemerintah;
  • Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan dan pelayanan publik (customer service) di bidang Pengadministrasi Umum;

Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas/ fungsi sebagai berikut : 

  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan penyusunan rencana tata ruang dan zonasi, dan analis pemanfaatan uang, dan pengawas tata ruang;
  • Melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyiapan bahan di bidang pengelola geospasial; dan